Dalam rapat internal Komisi II yang berlangsung tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015), materi revisi UU Pilkada disampaikan ke anggota. Dalam rapat yang dihadiri 31 orang anggota dari 10 fraksi ini, tidak semua fraksi mendukung revisi UU Pilkada.
"Fraksi-fraksi di komisi II cenderung mendorong inisiatif revisi UU Pilkada dilakukan oleh perseorangan anggota DPR atau anggota komisi 2. Tidak ada kesepakatan di komisi II untuk menjadikan sebagai inisiatif komisi," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy usai rapat.
Politikus PKB ini mengungkapkan bahwa revisi UU inisiatif perseorangan dimungkinkan. Bisa juga UU Pilkada direvisi atas inisiatif gabungan komisi.
"Artinya sudah dapat dipastikan komisi II secara kelembagaan tidak mencapai kesepakatan untuk menjadikan revisi UU Pilkada sebagai inisiatif komisi II," ungkapnya.
Lukman menuturkan bahwa dalam rapat tersebut sudah muncul usulan agar anggota yang berinisiatif merevisi segera tancap gas. Saat ini, sudah dipastikan ada 5 fraksi yang menolak revisi UU Pilkada.
"Sementara ini beberapa fraksi menolak untuk revisi adalah PKB, Nasdem, Hanura, PDIP dan Demokrat," ucap Lukman.
Saat ini, partai yang masih mengalami dualisme kepengurusan adalah Golkar dan PPP. KPU sudah menerbitkan PKPU yang hanya mengakomodir kepengurusan yang sudah mengantongi putusan inkrah pengadilan. Namun, DPR ingin KPU menerima partai yang memegang putusan terbaru pengadilan.
(imk/trq)











































