Kepanasan di Rutan Guntur, Tahanan KPK ini Minta Kipas Angin

Kepanasan di Rutan Guntur, Tahanan KPK ini Minta Kipas Angin

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 18:37 WIB
Kepanasan di Rutan Guntur, Tahanan KPK ini Minta Kipas Angin
Foto: Herianto Batubara/Detikcom
Jakarta - Usai diperiksa penyidik KPK, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Janes Johan Karubaba menyampaikan keluhannya kepada wartawan. Janes curhat karena kepanasan selama ditahan di Rutan Guntur.

Janes keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2014) pukul 17.22 WIB. Sosok yang mengenakan rompi tahanan KPK warna orange itu didampingi kuasa hukumnya Arvid Martdwisaktyo.

Janes tak menjawab saat ditanya awak media mengenai pemeriksaannya. Ia malah dengan semangat mengajak dan menyanyikan lagu wajib nasional 'Bendera Merah Putih'.

"NKRI harga mati, setuju nggak?" kata Janes. Para wartawan pun kompak menjawab setuju. Ia kemudian meminta orang-orang yang setuju mengangkat tangan kanan ke atas. Ada yang tertawa, ada pula yang senyum-senyum melihat hal itu.

Kuasa hukum Janes Arvid kemudian bicara. Ia menyampaikan keluhan kliennya yang mengaku kepanasan hingga berkeringat selama ditahan di Rutan Guntur. Hal itu karena tak ada pendingin udara maupun sekadar kipas angin di sana.

"Kami sudah bersurat ke pimpinan KPK, untuk menyediakan kipas angin karena para tahanan kepanasan, dehidrasi, berkeringat. Itu mempengaruhi kondisi fisik mereka pada saat menjalani pemeriksaan," ucap Arvid.

Jika pun KPK tak mau menyediakan kipas angin, lanjut Arvid, pihaknya bersedia untuk membeli sendiri. Menurutnya, untuk keamanan, kipas itu nantinya bisa saja dipasangkan di langit-langit atau dinding kamar tahanan.

"Kami memohon kebijaksanaan dan perhatian Pimpinan KPK demi untuk kesehatan dan hak asasi manusia para tahanan KPK," imbuh Arvid. Janes yang ada di sebelahnya hanya manggut-manggut mengamini.

Janes merupakan tersangka dugaan korupsi dalam kasus proyek pengadaan dan pembangunan detailing enginering and design (DED) pembangkit listrik tenaga air di Sungai Membrano, Papua. Kerugian negara pada kasus ini disebut mencapai Rp 36 miliar.

(Herianto Batubara/Ferdinan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads