Ini Pasal yang Ingin Ditambahkan ke UU Pilkada Demi Golkar dan PPP

Ini Pasal yang Ingin Ditambahkan ke UU Pilkada Demi Golkar dan PPP

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 18:21 WIB
Ini Pasal yang Ingin Ditambahkan ke UU Pilkada Demi Golkar dan PPP
Jakarta - Wacana revisi UU Pilkada tetap bergulir di DPR meski Presiden Joko Widodo sudah menegaskan penolakannya. Revisi di UU tersebut bertujuan untuk menambah pasal tentang partai politik yang bersengketa jelang Pilkada.

Saat ini, partai yang masih mengalami dualisme kepengurusan adalah Golkar dan PPP. KPU sudah menerbitkan PKPU yang hanya mengakomodir kepengurusan yang sudah mengantongi putusan inkrah pengadilan. Namun, DPR ingin KPU menerima partai yang memegang putusan terbaru pengadilan.

Dalam rapat internal Komisi II DPR yang dihadiri perwakilan 10 fraksi, Selasa (19/5/2015) hari ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, materi revisi UU Pilkada disampaikan ke semua anggota. Nantinya, usulan itu masih bisa diubah kembali berdasarkan usulan anggota.

Pasal yang akan ditambahkan ke UU Pilkada adalah pasal 42A. Berikut adalah bunyi pasal tersebut:

Pasal 42A

(1) Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang diselesaikan melalui pengadilan, maka Partai Politik yang dapat mengajukan pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah kepengurusan partai politik yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

(2) Dalam hal belum diperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, KPU dalam memutuskan Partai Politik yang dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah kepengurusan Partai Politik yang telah menjalankan islah (perdamaian) sebelum pendaftaran pasangan calon

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum terwujud, KPU dalam memutuskan Partai Politik yang dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah kepengurusan Partai Politik yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon

Selain itu, berdasarkan penuturan Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, ada 5 pasal lain yang akan direvisi. Ada pasal 1 tentang pencantuman efektif dan efisien di azas Pilkada, lalu penambahan frasa 'wakil kepala daerah' di pasal 7.

Ada pula penambahan keterangan di pasal 71 tentang petahana yang dilarang melakukan pergantian jabatan atau mutasi selama 6 bulan sebelum pencalonan. Pasal 166 tentang standarisasi anggaran Pilkada juga mengalami revisi, begitu pula pasal 22B tentang Panwas.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads