"Itu masalah undang-undang perlindungan hak cipta kan, tentu saja dari dulu juga Polri itu selalu melindungi apa yang menjadi masalah hak cipta. Kita pun juga sudah menginstruksikan kepada jajaran untuk, bahkan di samping operasi rutin kan juga ada operasi rutin yang ditingkatkan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa (19/5/2015).
"Nanti mungkin menindaklanjuti dari perintah presiden itu sendiri akan kita kumpulkan (jajaran)," sambungnya.
Menurut dia, melakukan operasi rutin pemberantasan pembajakan, perlu persiapan matang. Harus terencana dan punya target jelas.
"Sehingga sasarannya itu nanti nggak sia-sia. Jadi jelas, merek mana atau hak cipta mana yang betul-betul menjadi target utama kita," tuturnya.
Polri sejauh ini belum mengantongi nama-nama pemain besar di bisnis pembajakan DVD/VCD. Namun pihaknya akan meneluri dari nama-nama pemain lama yang telah dikantongi kepolisian.
"Kalau pemain lama sih ada, tapi kan pemain baru biasanya ada regenerasi. Kalau pemain lama kita sudah tahu, kita bisa menelusuri kan biasanya dari pemain-pemain lama," katanya.
(idh/fdn)











































