Terdapat 203 ABK asal Myanmar dan 38 asal Kamboja yang masuk dalam daftar pemulangan hari ini, Rabu (19/5/2015). Sementara 419 ABK Thailand yang tercatat hingga Minggu (17/5/2015), masih menunggu sikap pemerintahnya. Karena belum ada respons dari pemerintah negeri gajah putih tersebut untuk membantu proses pemulangan.
Para ibu yang biasa berjualan, melepas kepergian mereka dan mengantarnya hingga dermaga. Tidak sedikit yang menangis ketika satu per satu para ABK menaiki kapal Hiu Macan 003 dan 004 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengantar mereka ke dermaga seberang Benjina.
Para ABK ini terlunta-lunta pasca pemberlakuan moratorium kapal-kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia. Mereka tidak menerima gaji penuh dan hanya menerima Rp 300 ribu untuk 10 hari atau bahkan satu bulan.
Belum lagi ada permasalahan pidana terkait praktik perdagangan orang dari para ABK yang ada di Benjina. Mereka diduga diselundupkan dengan menggunakan dokumen palsu serta tidak menerima gaji layak.
Bahkan, jam kerja mereka diduga diporsir. Tidak sedikit pula dari mereka dikurung dalam sel 3x1 meter yang terletak di belakang pos keamanan PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Khusus untuk kasus hukum, polisi menetapkan tujuh tersangka, 5 di antaranya adalah tekong atau nahkoda kapal, dan dua dari pihak PT PBR. Enam tersangka sudah dilakukan proses penahanan di Polres Aru.
(Andri Haryanto/Ray Jordan)










































