Wagub Djarot: Pendataan Apartemen dan Kos Juga untuk Pilkada 2017

Wagub Djarot: Pendataan Apartemen dan Kos Juga untuk Pilkada 2017

Mulya Nurbilkis - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 17:00 WIB
Jakarta - Banyaknya masalah yang bermunculan di kos-kosan dan apartemen membuat Pemprov DKI Jakarta semakin gencar mendata warganya. Pendataan ini juga berguna untuk data pemilih Pilkada 2017.

Pendataan penghuni apartemen dan rusun ini sebenarnya untuk menghindari praktik prostitusi, peredaran narkoba, dan imigran illegal.

"Pendataan itu juga terkait dengan pendataan penduduk terkait Pilkada 2017," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat dalam pertemuannya dengan pengelola apartemen di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (19/5/2015).

Menurutnya, pendataan ini penting untuk melengkapi daftar pemilih Pilgub 2017 mendatang karena Pilkada hanya boleh untuk warga ber-KTP DKI.

"‎Pilgub beda dengan pilpres. Kalau pilpres bisa nyoblos di mana pun. Tapi pilgub yang bisa ya yang KTP DKI. Jadi pendataan ini sekali dilakukan beberapa tujuan tercapai. Makanya saya minta Dinas Perumahan aktif mendata," sambungnya.

Pendataan ini dilakukan tim gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Dinas Dukcapil dan beberapa pihak terkait. Kali ini, Pemprov DKI bahkan akan melibatkan TNI dan kepolisian.

Djarot juga meminta kerjasama dari pengelola gedung agar pendataan ini bisa berjalan lancar. Ia menyebut Pemprov DKI menghargai privacy pemilik unit apartemen namun pendataan ini adalah sebuah kewajiban warga negara yang harus dilakukan.

Djarot sengaja mengumpulkan pengelola apartemen karena menilai berurusan dengan apartemen lebih susah daripada rusun. Pengalamannya, petugas pendata penghuni kerap diusir oleh penghuni dengan alasan privacy.

"‎Ini justru pengelola apartemen inilah yang sebetulnya penting. Rusunami dan rusunawa lebih gampang. Yang agak eksklusif dan tertutup adalah apartemen-apartemen. ‎Mereka juga tidak ingin apartemen yang mereka kelola dijadikan sarang prostitusi dan sarang narkoba. Tempat berlindungnya WNA yang tidak jelas, mereka tidak mau," pungkasnya.

Salah satu cara yang ditempuh agar pendataan ini lebih mudah, pembentukan RT/RW akan dipermudah dengan tak perlu menunggu P3SRS dibentuk terlebih dahulu. Pemprov DKI sedang menyiapkan Pergub sebagai landasan hukum agar pembuatan RT/RW ini legal.

(Mulya Nurbilkis/Rachmadin Ismail)


Berita Terkait