Siang ini, Komisi II mengadakan rapat internal yang membahas tentang jadwal rapat di masa sidang IV. Hasil rapat konsultasi serta materi revisi UU Pilkada juga disampaikan dalam rapat tersebut.
"Di rapat baru disampaikan materi-materi yang mau dibahas terkait revisi. Masing-masing anggota bisa pelajari dan koordinasi dengan fraksi terkait materi yang perlu direvisi," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Selain soal parpol yang bersengketa, ada beberapa poin lain yang diusulkan untuk direvisi. Riza pun memastikan pembahasan revisi belum akan berhenti.
"Iya (meneruskan). Tugas komisi II untuk cari solusi. Harus ada payung hukum karena kalau tidak, dua partai yang berperkara, dipastikan tidak dapat ikuti Pilkada," ucap politikus Gerindra ini.
Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjiatno sudah menegaskan bahwa Jokowi menolak wacana revisi UU Pilkada. Tetapi hal itu tidak memupuskan optimistis anggota DPR yang pro revisi UU Pilkada.
"Presiden bukan menolak, kan baru bertemu kemarin. Dia tidak tahu soal itu. Dia sampaikan, apa mungkin direvisi, waktunya apa tidak menghambat. Sebagai orang baru, wajar dia tidak mengerti UU bisa diselesaikan dalam hitungan minggu," papar Riza.
Oleh sebab itu, Riza tak mau langsung menyimpulkan bahwa pemerintah menolak revisi UU Pilkada. Dia masih menunggu proses berjalan di DPR.
"Nanti ada prosesnya. Nanti pembahasan, baru undang pemerintah. Saat ini belum waktunya menerima atau menolak," pungkas Riza.
Aturan yang ingin direvisi di UU Pilkada adalah soal peserta pilkada untuk partai yang berkonflik. DPR ingin KPU menerima partai yang memegang putusan terbaru pengadilan. Namun KPU menolak. KPU mengatur partai berkonflik yang bisa ikut pilkada adalah yang sudah mengantongi putusan inkrah pengadilan.
PDIP beserta parpol KIH dan Partai Demokrat adalah fraksi-fraksi yang menolak revisi UU Pilkada. Pimpinan DPR memang sudah mengembalikan kembali pembahasan tersebut ke Komisi II DPR.
Menko Polhukam Tedjo Edhy sudah menegaskan bahwa Presiden menolak rencana revisi UU Pilkada. "Kemarin Presiden sudah menyatakan menolak revisi UU Pilkada. Jadi menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2015," kata Tedjo di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/5) siang tadi.
Jika Presiden sudah menolak, maka, menurut PDIP, revisi tak bisa berjalan. Sebab, revisi UU harus disetujui dua pihak, pemerintah dan DPR.
"Kalau pemerintah menolak, kan sudah tidak mungkin jalan," kata Ketua Fraksi PDIP Olly Dondokambey di Gedung DPR.
(imk/trq)











































