"Minimal 2 alat bukti sudah kita miliki, malah kita punya 3 alat bukti," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto kepada detikcom, Selasa (19/5/2015).
Tiga alat bukti itu yakni keterangan kedua tersangka yang mengaku mengonsumsi serta memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya, barang bukti sabu, serta keterangan saksi.
"Untuk barang bukti ada sabu 0,58 gram berikut bong dan alumunium foil. Keterangan saksi kita ada, anggota penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang saat itu menyaksikan ditemukannya sabu saat digeledah," jelas Eko.
Sementara, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga masih menunggu hasil tes darah dan urine kedua tersangka dari Labfor Polri sebagai legalitas formil dalam penyidikan kasus tersebut. Namun, dari hasil tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya menyatakan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis metamphetamine dan amphetamine.
Dugaan penelantaran anak yang dilakukan pasangan ini kian berbuntut panjang, setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan paket sabu seberat 0,58 gram berikut bong dan alumunium foil di rumah keduanya di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No 37 Cibubur, beberapa waktu lalu.
Kini, Utomo yang merupakan dosen di STTM Cileungsi bersama istrinya itu harus siap menghadapi tuntutan hukuman atas kepemilikan narkotika. Di samping dugaan kasus penelantaran anak yang dilakukan keduanya juga tengah disidik polisi.
(mei/gah)










































