Sudrajat mencontohkan kasus penelantaran anak oleh orangtuanya di Cibubur yang terjadi baru-baru ini.
"Sebaiknya anda berhenti, Anda tahu kasus Cibubur? Lihat orang tuanya menggunakan narkoba. Anaknya jadi terlantar," ucap Sudrajat di sidang MKH, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Dalam sidang itu, Herman juga mengakui tidak pernah memberikan uang bulanan kepada istrinya. Herman beralasan dirinya memiliki banyak utang. Padahal uang gaji Herman yang besar itu dibelanjakan sabu untuk dikonsumsinya bersama selingkuhannya.
Ketua MKH Abbas Said juga menasehati Herman supaya segera memperbaiki rumah tangganya yang hancur gara-gara narkoba.
"Segeralah bertobat, Insya Allah diampuni oleh yang maha kuasa," ucap Abbas.
Majelis kehormatan hakim (MKH) memutuskan untuk memberhentikan hakin Herman Fadhililah A Daulay dengan vonis pemberhentian dan tetap mendapatkan hak pensiun. Herman terbukti bersalah karena menggunakan narkoba dan bertindak asusila.
(rvk/asp)











































