"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tetap mendapatkan hak pensiun," ucap ketua majelis MKH, Abbas Said, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Dalam pertimbangannya, majelis menganggap Herman melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim. Majelis juga menolak pembelaan dari hakim Herman yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
"Pembelaan saudara tidak dapat diterima, terlapor terbukti melanggar kode etik perilaku hakim karena memakai narkoba dan bertindak asusila," ucap Abbas.
Adapun tindakan asusila yang dimaksud, hakim Herman telah melakukan tindakan zina sebanyak 3 kali kepada seorang wanita yang bukan muhrimnya.
Selain itu, majelis menganggap perbuatan hakim Herman tidak dapat dibenarkan karena melakukan pelanggaran secara berulang-ulang.
"Saudara sudah melakukan secara berulang-ulang," ujarnya.
(rvk/asp)











































