Mengintip Slip Gaji Krisna Mukti

Prahara Krisna Mukti

Mengintip Slip Gaji Krisna Mukti

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 15:11 WIB
Jakarta - Prahara rumah tangga anggota Komisi X DPR dari PKB Krisna Mukti jadi sorotan setelah sang istri menuding Krisna tak memberi nafkah. Krisna telah membantah semua tudingan istrinya, Devi Numayanti, namun makin banyak pihak bertanya soal gaji sang artis kawakan.

Hal ini jadi tandatanya karena sang istri juga menuding Krisna tak pernah memberikan nafkah lahir dan batin. Bahkan sang istri menyebut pernikahan dengan Krisna direkayasa untuk pencitraan menuju kursi DPR. Tentu semua tudingan itu juga telah dibantah Krisna.

Namun yang menarik, sang istri ternyata tak tahu menahu berapa gaji Krisna selama di DPR. Lalu sebenarnya berapa besar gaji Krisna Mukti yang kini digugat cerai istrinya itu?

"Take home pay anggota DPR setiap bulan ada di kisaran Rp 46 juta - Rp 50 juta," kata anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Irma Suryani kepada detikcom, Selasa (19/5/2015).

Sebenarnya muncul tandatanya lain di balik prahara rumah tangga Krisna Mukti. Yakni seputar tudingan istrinya bahwa Krisna menikah hanya untuk mengejar tunjangan dan rumah jabatan DPR. Sebenarnya tudingan ini berlebihan mengingat tunjangan istri dan anak anggota DPR tidaklah signifikan.

Berdasarkan data yang ditunjukkan anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR anggota DPR yang sudah menikah mendapatkan tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok anggota. Ada pula tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 orang anak.

"Gaji pokok anggota DPR sekarang Rp 4,2 juta," ucapnya.

Rincian gaji pokok anggota DPR berikut tunjangannya secara umum sebagai berikut:

Gaji pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan suami istri Rp 420.000
Uang paket Rp 2 juta
Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.594.345
Total penghasilan kotor Rp 17.914.345

Potongan-potongan
Iuran wajib 10 persen Rp 462.000
Pajak penghasilan PPH Rp 1.594.345
Total potongan Rp 2.056.345

Penghasilan kotor (Rp 17.914.345) dikurangi potongan (Rp 2.056.345), mendapatkan penghasilan bersih Rp 15,858 juta.

Penerimaan lain-lain

Tunjangan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
Tunjangan peningkatan komunikasi intensif Rp 14,14 juta
Tunjangan kehormatan alat kelengkapan dewan Rp 3,72 juta
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 7,5 juta
Tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat Rp 8,5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi legislasi Rp 5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi anggaran Rp 5 juta

Jumlah penerimaan lain-lain Rp 49,36 juta

Jumlah Rp 49.360.000 itu dipotong dengan macam-macam pajak Rp 6.579.000 sehingga penerimaan bersih lain-lain ini menjadi Rp 42,781 juta.

Penjumlahan dari penghasilan bersih dan penerimaan bersih lain-lain tersebut mendapati Rp 15,858 juta ditambah Rp 42,781 juta sebagai pendapatan yang dibawa pulang ke rumah alias take home pay senilai Rp 58,639 juta.

(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads