"Kalau pemerintah menolak, kan sudah tidak mungkin jalan," kata Ketua Fraksi PDIP Olly Dondokambey di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Olly menuturkan bahwa pembahasan revisi UU membutuhkan keterlibatan dua pihak yaitu pemerintah dan DPR. Ketika pemerintah sudah menolak, maka kemungkinan itu tertutup.
"Kan satu pihak sudah menolak," ujarnya.
Saat ini pun, Fraksi PDIP mengadakan rapat pleno di DPR. Tujuannya adalah untuk membahas persiapan Pilkada serentak dan revisi UU Pilkada.
Pimpinan DPR sebelumnya mendesak revisi UU Pilkada demi mengakomodir dua partai politik yang bersengketa yaitu Golkar dan PPP agar bisa ikut Pilkada. Pada Senin (18/5) kemarin, pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan bahwa Presiden memang menolak revisi UU No 8 Tahun 2015 itu. Alasannya adalah karena UU itu belum sempat digunakan.
"Kemarin Presiden sudah menyatakan menolak revisi UU Pilkada. Jadi menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2015," kata Tedjo di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
(imk/trq)











































