Dokter Kecantikan Palsu yang Buka Praktik di Toilet Mal Jakarta Dibekuk

Dokter Kecantikan Palsu yang Buka Praktik di Toilet Mal Jakarta Dibekuk

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 15:02 WIB
Jakarta - Unit Krimsus Polres Jakarta Selatan berhasil membekuk dokter kecantikan gadungan saat sedang membuka praktik di toilet sebuah mal di Jakarta Pusat. Dokter palsu ini dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari seorang pasiennya yang mengalami bengkak-bengkak di seluruh wajah.

Kanit Krimsus Polres Jakarta Selatan AKP Riki Yariandi mengatakan, dokter gadungan bernama Juli S (37) ini ditangkap pada Senin (18/5) pagi saat sedang melakukan praktik di mal tersebut.

"Senin pagi, kita baru saja menangkap pelaku dokter kecantikan ilegal, dengan operasi tangkap tangan (OTT). Pelaku kami tangkap saat praktik di sebuah toilet, lantai 3," ujar Riki dalam keterangannya, Selasa (19/5/2015).

Riki menjelaskan, peristiwa penangkapan itu didasari dari laporan seorang pasien berinisial S. Wanita muda ini mengaku mengalami bengkak-bengkak di seluruh wajahnya setelah di suntik oleh pelaku.

"Jadi, pelaku ini katanya bisa memberikan layanan medis atau farmasi kecantikan, seperti tarik benang dan suntik silikon pada wajah pasien. Dia (S) nyoba malah bermasalah. Pelaku ini tidak punya surat izin praktik," bebernya.

Riki mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku setelah menyelidiki. Dari keterangan pelaku, dia mengaku sudah melakukan praktiknya selama 3 tahun.

"Korban yang mau (suntik) itu harus bayar Rp 6 juta. Dia beroperasi sejak 2012. Dia ngekos di Kuningan, Setiabudi," terangnya.

Menurutnya, pelaku sebenarnya tidak mengetahui apa-apa soal kecantikan dan senyawa cairan kimia silikon yang disuntikkan pada tiap pasiennya itu. Pelaku bahkan hanya lulusan SMA yang mengaku-ngaku sebagai dokter saja.

"Praktiknya saja keliling-keliling mal yang ada di Jakarta, pengerjaannya malah di toilet mal. Makanya, kami sarankan pada masyarakat, waspada dong dan jangan mudah terpengaruh dengan dokter gadungan yang tidak punya sertifikat atau SIP gitu loh," imbau Riki.

Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat suntik dan cairan kimia silikon. Pelaku pun terancam pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 karena tidak memiliki Surat Ijin Praktik (SIP).

(Rini Friastuti/Indra Subagja)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads