Menkum HAM dan Agung Cs Mempertimbangkan Laporkan Hakim PTUN ke KY

Menkum HAM dan Agung Cs Mempertimbangkan Laporkan Hakim PTUN ke KY

Septiana Ledysia - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 14:11 WIB
Menkum HAM dan Agung Cs Mempertimbangkan Laporkan Hakim PTUN ke KY
Jakarta - Tak berhenti sampai mengajukan banding, pihak Kemenkum HAM dan Golkar kubu Agung Laksono juga akan melaporkan hakim PTUN Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). Keputusan majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti itu dinilai banyak kejanggalan.

"Mungkin akan dilaporkan. Itu bisa saja semua sedang kita kaji," jelas Karo Humas Kemenkum HAM Ferdinan Siagian di kantor Kemenkum HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).

Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono Lawrence Siburian juga membuka kemungkinan untuk melaporkan hakim Teguh cs ke KY. Namun kubu Agung masih akan mempelajari putusan PTUN Jakarta lebih jauh.

"Semua masih dipelajari. Kalau semua berjalan normal, tidak apa-apa, kalau tidak normal yang kita laporkan. Semua harus berjalan di rel, kalau tidak itu enggak bagus," jelas Lawrence juga di Kemenkum HAM.

Setidaknya, menurut Lawrence, ada lima poin kejanggalan terkait putusan PTUN Jakarta. Kejanggalan pertama karena hakim telah memutuskan sesuatu putusan yang melampaui batas kewenangannya, yaitu menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar.

"Sesungguhnya hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau, hanya MPG dan pengadilan negeri yang berhak. Kedua, hakim mempertimbangkan soal pilkada, padahal tidak ada di antara kita (penggugat dan tergugat) yang berbicara soal pilkada," ujar Lawrence.

Selain itu, Lawrence melanjutkan, hakim mengesampingkan penjelasan Prof Muladi tentang Mahkamah Partai Golkar (MPG) secara tertulis. Hakim juga mengesampingkan UU Partai Politik yang menyatakan putusan MPG final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan.

"Terakhir yang janggal saat hakim mengutarakan keputusan Menkum HAM keluar saat kedua kubu masih bersengketa. Itu keterlaluan, padahal saat itu, sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan di mahkamah partai. Baru setelah itu, hasil putusan mahkamah partai dikirim ke Menkum HAM dan SK baru turun. Karena keputusan mahkamah partai itu final dan mengikat," tutup Lawrence.

Lawrence mengatakan dirinya juga meminta persidangan banding di PT TUN dapat berjalan dengan cepat. Ada kepentingan keikutsertaan di pilkada terkait sidang banding tersebut.

"Kita minta cepat. Kita juga sudah serahkan surat bandingnya," tutup Lawrence.

(spt/trq)


Berita Terkait