"Mereka melakukan berbagai pelanggaran. Tapi setelah kita cek penyebabnya narkoba," kata Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi, kepada wartawan usai pemusnahan ganja di Mapolda Aceh, Selasa (19/5/2015).
Menurut Husein, anggota polisi yang dipecat tersebut diketahui mengonsumsi narkoba sehingga melakukan sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang lain. Pelanggaran tersebut di antaranya meninggalkan tugas (disersi) dan lainnya. Meskipun demikian Kapolda tidak merinci identitas serta pangkat ke 15 anggota tersebut.
"Kita akan berantas narkoba," jelas Husein.
Sepanjang tahun 2015 polisi berhasil menangkap 11,6 ton ganja kering di sejumlah daerah di Aceh. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan hektare ladang ganja di sejumlah kabupaten.
Menurut Kapolda, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Aceh selama ini hampir 50 persen merupakan napi yang terlibat narkoba. Masih banyaknya beredar ganja di provinsi paling ujung barat Indonesia ini karena harga jual yang masih tinggi.
"Ada beberapa daerah di Aceh yang masih terdapat ladang ganja. Itu ada oknum yang menyuruh orang lain menanam. Makanya saat kita tangkap semuanya terputus karena yang menanam tidak mengenal orang yang menyuruh," ungkap Kapolda.
(rul/try)











































