"(Dukungan) dibuktikan dengan fotocopy KTP dan ada form isian yang harus ditandatangani," kata Komisioner KPU Arief Budiman kepada detikcom, Selasa (19/5/2015).
Ketentuan tentang jumlah dukungan itu termuat dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU Provinsi/Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan jumlah dukungan itu berdasarkan data jumlah penduduk yang disampaikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang diminta secara tertulis oleh KPU.
Berikut jumlah dukungan yang harus dikumpulkan calon perseorangan:
1. Calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000-6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000-12.000.000 harus didukung paling sedikit 7,5% dan provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 harus didukung paling sedikit 6,5%.
Jumlah dukungan dimaksud harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
2.Calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota: Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.
Jumlah dukungan dimaksud harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan bersangkutan. Dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
"Dukungan dimaksud hanya diberikan kepada 1 Pasangan Calon perseorangan. Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih," bunyi pasal 11 Peraturan KPU.
(bal/trq)











































