"Kita lihat prosesnya saja saat ini. Semoga prosesnya cepat," ujar Karo Humas Kemenkum HAM Ferdinan Siagian setelah jumpa pers soal putusan PTUN Golkar di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Ferdinan mengatakan Kemenkum HAM tidak bisa memutuskan jika persidangan masih berlanjut ke tahapan banding. "Pokoknya sampai islah," tambahnya.
Partai Golkar kubu Agung Laksono yang juga ikut dalam jumpa pers tersebut berharap persidangan banding di PT TUN Jakarta berlangsung cepat. Kubu Agung berharap menang dan bisa ikut pilkada.
"Andai kata keputusan menteri dalam penundaan, maka kita akan tunggu sampai inkrah. Tapi saat ini kita masih sah dan punya SK menteri dan kami yakin masih bisa ikut pilkada," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian.
(spt/trq)










































