Kubu Ical Atau Agung yang Boleh Ikut Pilkada? Ini Jawaban Kemenkum HAM

Kubu Ical Atau Agung yang Boleh Ikut Pilkada? Ini Jawaban Kemenkum HAM

Septiana Ledysia - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 13:21 WIB
Kubu Ical Atau Agung yang Boleh Ikut Pilkada? Ini Jawaban Kemenkum HAM
Jakarta - Nasib Partai Golkar dan PPP di Pilkada Serentak 2015 masih belum jelas meski PTUN Jakarta sudah membatalkan SK Menkum HAM kubu Agung Laksono. Soal pihak yang bisa ikut pilkada, Kemenkum HAM memutuskan harus menunggu hingga putusan sengketa partai inkrah.

"Kita lihat prosesnya saja saat ini. Semoga prosesnya cepat," ujar Karo Humas Kemenkum HAM Ferdinan Siagian setelah jumpa pers soal putusan PTUN Golkar di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).

Ferdinan mengatakan Kemenkum HAM tidak bisa memutuskan jika persidangan masih berlanjut ke tahapan banding. "Pokoknya sampai islah," tambahnya.

Partai Golkar kubu Agung Laksono yang juga ikut dalam jumpa pers tersebut berharap persidangan banding di PT TUN Jakarta berlangsung cepat. Kubu Agung berharap menang dan bisa ikut pilkada.

"Andai kata keputusan menteri dalam penundaan, maka kita akan tunggu sampai inkrah. Tapi saat ini kita masih sah dan punya SK menteri dan kami yakin masih bisa ikut pilkada," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian.

(spt/trq)


Berita Terkait