Ganja seberat 11,6 ton ditumpukkan di lapangan terbuka di belakang Mapolda Aceh. Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi didampingi unsur Muspida Aceh kemudian membakar tumpukan ganja kering dan pohon ganja tersebut sehingga api membubung tinggi.
Beberapa petugas kepolisian selanjutnya melempar ganja-ganja yang belum terbakar ke dalam api. Ada empat tersangka dihadirkan saat pemusnahan hari ini, Selasa (19/5/2015). Selain ganja kering, polisi juga memusnahkan ribuan pohon ganja.
Kapolda Aceh, Irjen Husein Hamidi, mengatakan, sepanjang Januari hingga Mei 2015 polisi menangkap 11,6 ton ganja kering disejumlah daerah di Aceh. Sementara ladang yang berhasil ditemukan seluas 91 hektare yang tersebar di beberapa kabupaten di Aceh.
"Selama 2015 kita sudah menangkap 11,6 ton ganja dan untuk tersangkanya ada beberapa orang. Mereka ditahan di Polres-Polres," kata Husein kepada wartawan usai pemusnahan barang haram tersebut.
Ganja yang dimusnahkan hari ini di antaranya merupakan barang bukti yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh pada 18 Maret lalu di kawasan Krueng Raya, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Barang haram tersebut diangkut dengan dua truk yang di atasnya berisi kayu bakar.
Ditresnarkoba Polda Aceh juga menemukan ladang ganja seluas 17 hektare di kawasan Gunung Paro Kemukiman Lamte, Kecamatan Selimum, Aceh Besar, selama dilakukan operasi Antik Rencong 2015. Sebanyak 1.500 pohon ganja dibawa ke Mapolda Aceh sebagai barang bukti sementara sisanya dimusnahkan di lokasi.
Selain itu, ganja yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Polres Aceh Besar, Polres Bireuen, Polres Gayo Lues, dan Polres Nagan Raya. Sebanyak 6 kilogram biji ganja juga yang diamankan Polres Bireuen juga dibawa ke Mapolda Aceh.
(rul/try)











































