"Kemarin Presiden sudah menyatakan menolak revisi UU Pilkada. Jadi menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2015," kata Tedjo di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Tedjo mengungkap sedikit isi pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi pada Senin (18/5) kemarin. Pimpinan DPR coba meyakinkan Presiden untuk merevisi UU Pilkada dengan sejumlah argumentasi, namun Presiden tetap menolak.
"Karena UU itu belum digunakan, masa sudah direvisi lagi," ujar Tedjo.
Aturan yang ingin direvisi di UU Pilkada adalah soal peserta pilkada untuk partai yang berkonflik. DPR ingin KPU menerima partai yang memegang putusan terbaru pengadilan. Namun KPU menolak. KPU mengatur partai berkonflik yang bisa ikut pilkada adalah yang sudah mengantongi putusan inkrah pengadilan. Dengan aturan itu, Golkar dan PPP terancam tak bisa ikut Pilkada Serentak 2015.
(trq/van)











































