"Pertama, Menteri Hukum dan HAM menghormati dan menghargai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait dengam putusan PTUN itu, Menkum HAM melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding," ujar Karo Humas Menkum HAM Ferdinan Siagian dalam konferensi Pers di Kantor Setjen Kemenkum HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Ferdinan mengatakan, Menteri Hukum dan HAM bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding. "Di dalam diktum putusan PTUN tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau," tambah Ferdinan.
Di tempat yang sama, pihak Golkar dari kubu Agung Laksono yang diwakili Lawrence Siburian menuturkan hal yang sama. Pihaknya akan mengajukan banding karena ada beberapa kejanggalan terkait putusan hakim PTUN Jakarta.
"Sebagai kubu tergugat intervensi kami menghormati, namun setelah 15 menit dari putusan kami sudah langsung mengajukan banding. Jadi putusan itu hanya berlaku 15 menit saja," ujar Lawrence yang duduk bersebelahan dengan Karo Humas Kemenkumham.
Lawrence menjelaskan, banding diajukan oleh pihaknya dikarenakan ada lima poin kejanggalan terkait putusan tersebut. Kejanggalan pertama karena hakim telah memutuskan sesuatu putusan yang melampaui batas kewenangannya, yaitu menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar.
"Sesungguhnya hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau, hanya MPG dan pengadilan negeri yang berhak. Kedua, hakim mempertimbangkan soal pilkada, padahal tidak ada di antara kita (penggugat dan tergugat) yang berbicara soal pilkada," ujar Lauren.
Selain itu, Lawrence melanjutkan, hakim mengesampingkan penjelasan Prof Muladi tentang Mahkamah Partai Golkar (MPG) secara tertulis. Hakim juga mengesampingkan UU Partai Politik yang menyatakan putusan MPG final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan.
"Terakhir yang janggal saat hakim mengutarakan keputusan Menkum HAM keluar saat kedua kubu masih bersengketa. Itu keterlaluan, padahal saat itu, sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan di mahkamah partai. Baru setelah itu, hasil putusan mahkamah partai dikirim ke Menkum HAM dan SK baru turun. Karena keputusan mahkamah partai itu final dan mengikat," tutup Lawrence.
(spt/trq)











































