Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015), sebelum pukul 09.00 WIB. Eksepsi yang disusun tim kuasa hukum Christopher selanjutnya diserahkan langsung ke majelis hakim di mana eksepsi dianggap dibacakan.
Bertindak sebagai hakim ketua Made Sutisna. Sidang berlangsung cepat karena hakim ada agenda lain.
Christopher hadir dengan kemeja putih tanpa rompi tahanan. Ia duduk di bangku terdakwa. Ia lantas bergegas meninggalkan ruang sidang usai hakim mengetuk palu tanda selesainya sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dalam eksepsi yang diserahkan hari ini, Christopher menyampaikan alasan-alasan bahwa dakwaan jaksa tersebut tidak benar.
Pada Januari 2015 Christopher hilang kendali saat mengemudikan Outlander milik temannya. Ia menabrak sejumlah kendaraan yang mengakibatkan adanya empat korban jiwa.
(rna/fjp)











































