“Orangtua anak terlantar itu dikenakan pasal 76, 77 dan 80, UU Perlindungan anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga pasal 44 dan 45, rata-rata ancaman 3 tahun dan maksimal 5 tahun,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, Selasa (19/5/2015).
Heru menjelaskan saat ini lima orang anak itu akan diperiksa. Dicek apakah mereka mengalami kekerasan fisik atau psikis. Anak-anak ini akan diperiksa di RS Kramatjati.
“Setelah menyatakan ada dugaan psikis kita undang mereka untuk buat berita acara saksi ahli,” tegas dia.
(mei/ndr)











































