Sanksi Bagi Perusahaan Pencuri Air, Ahok: Camat dan Lurah Tangkapin

Sanksi Bagi Perusahaan Pencuri Air, Ahok: Camat dan Lurah Tangkapin

Ayunda W Savitri - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 12:27 WIB
Sanksi Bagi Perusahaan Pencuri Air, Ahok: Camat dan Lurah Tangkapin
Jakarta - PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) beberapa kali kecolongan air bersih. Untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memerintahkan lurah camat untuk tegas menangkap pihak yang ketahuan mencuri air.

"Mesti ditangkapin. Camat dan lurah pegang fungsi penting nanti. Yang nyolong kelihatan nanti ditangkapin," kata Ahok di Instalasi Pengambilan Air Baku Banjir Barat, Jl Karet Pasar Baru Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).

Jika terbukti ada oknum lurah camat ataupun SKPD lainnya 'main mata' dengan si pencuri air, maka Ahok akan langsung mengambil tindakan tegas. Salah satunya dengan cara pemecatan.

"Pecat, pecat! Gampang," tegasnya.

"Jadi SKPD hanya berperan sebagai kontraktor, camat dan lurah memegang peranan penting," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.

Sebelumnya, pencurian air pernah dilakukan produsen air minum kemasan 'Anita' menggunakan pipa sambungan yang dihubungkan langsung dari pipa Palyja. Atas kejadian tersebut, pihak Palyja langsung melaporkan pada 16 April 2015 ke Polres Jakarta Barat.

Selain itu, air PD PAM juga dicuri oleh PD Doa Bersama melalui pipa saluran air PT Palyja. Sehingga hakim PN Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun terhadap pemilik PD Doa Bersama Fabian Efendi.

Akibat pencurian itu, PT Palyja dirugikan sekitar Rp 2 miliar. Fabian dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara, sedangkan karyawannya Junaidi Marupey dipidana penjara 1 tahun 6 bulan.

(aws/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads