KPK Ubah Gaya di Praperadilan, Ruki: Insya Allah Gugatan Mereka Ditolak

KPK Ubah Gaya di Praperadilan, Ruki: Insya Allah Gugatan Mereka Ditolak

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 12:03 WIB
KPK Ubah Gaya di Praperadilan, Ruki: Insya Allah Gugatan Mereka Ditolak
Jakarta - Setelah kalah di praperadilan melawan eks Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin, KPK mengubah gaya mainnya di forum praperadilan. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki pun yakin gugatan para tersangka selanjutnya akan ditolak hakim.

"Ke dalam sudah saya lakukan perbaikan. Sehingga kalau sampai ada seperti itu lagi insya Allah gugatan mereka ditolak. Kami perbaiki ke dalam," ujar Ruki usai penandatanganan MoU whistle blower system di kantor DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Namun Ruki tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai putusan praperadilan yang memenangkan Ilham Arief. Dia memilih untuk menatap ke depan, mengenai gugatan-gugatan praperadilan yang dihadapi KPK.

Seperti diketahui, setelah kalah dalam sidang praperadilan Arief, KPK mengubah gaya permainan. Lembaga antikorupsi ini akan menyerahkan bukti di praperadilan agar tak kalah lagi.

"Sejak menetapkan tersangka prinsip seorang penyidik harus telah memiliki alat bukti itu diyakini betul. Kalau tidak memiliki alat bukti itu berarti penyidiknya tak proper. Bahwa hakim menilai alat bukti kurang, kita mau bilang apa?
Sekali lagi sebagai penyidik profesional maka tiap kali menetapkan sebagai tersangka alat bukti sudah kami miliki," kata Ruki.

Hari ini tim Biro Hukum KPK berjuang di PN Jaksel dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Hadi Poernomo. Si pemohon adalah eks Dirjen Pajak yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang perpajakan.

(fjp/nrl)


Berita Terkait