Ini Rincian Tunjangan DPR yang Diterima Krisna Mukti Usai Menikah

Prahara Krisna Mukti

Ini Rincian Tunjangan DPR yang Diterima Krisna Mukti Usai Menikah

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 12:06 WIB
Ini Rincian Tunjangan DPR yang Diterima Krisna Mukti Usai Menikah
Jakarta - Pernikahan anggota DPR dari Fraksi PKB Krisna Mukti dituding hanya rekayasa demi memuluskan jalan menuju anggota dewan dan untuk mendapat fasilitas serta tunjangan. Di DPR, memang ada perbedaan jumlah tunjangan yang diterima bila seorang wakil rakyat sudah menikah meski perbedaan itu tidak terlampau besar.

Berdasarkan data yang ditunjukkan anggota Badan Urusan Rumah Tangga, Irma Suryani kepada detikcom, Selasa (19/5/2015), anggota DPR yang sudah menikah mendapatkan tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok anggota. Ada pula tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 orang anak.

"Gaji pokok anggota DPR sekarang Rp 4,2 juta," ucapnya.

Ada pula tunjangan beras maksimal untuk 4 orang yaitu ayah, ibu, dan dua orang anak. Sementara itu, untuk tunjangan kesehatan, 4 orang anggota keluarga mendapatkan kartu khusus.

Bila anggota DPR tersebut berstatus lajang berarti dia tidak menerima tunjangan istri dan anak. Tunjangan beras dan asuransi kesehatan pun hanya untuk satu orang. Sementara itu, untuk fasilitas rumah, semua anggota DPR mendapat rumah di Kalibata, Jakarta Selatan baik sudah menikah ataupun belum.

Berikut adalah rincian perbedaan tunjangan yang didapat apabila anggota DPR sudah menikah:

Tunjangan istri :10 % X Rp 4.200.000 : Rp 420.000
Tunjangan anak : 2 % x Rp 4.200.000 x 2 : Rp 168.000
Tunjangan beras (untuk 4 jiwa) : Rp 279.000

Krisna Mukti sebelumnya sudah membantah bahwa dia menikah untuk mendapatkan fasilitas lebih di DPR. Dia pun membantah pernikahannya itu hanya rekayasa.

"Wah ngaco itu, ngawur banget deh," elak Krisna saat ditemui di kediamannya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2015).

(Indah Mutiara Kami/Elvan Dany Sutrisno)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini