Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini memeriksa mantan Wali Kota Tomohon Jefferson SM Rumajar alias Epe. Tersangka yang selama ini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, itu diperiksa untuk kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana kas daerah.
Jefferson tampak tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015) sekitar pukul 08.30 pagi dengan menggunakan mobil tahanan. Ia mengenakan kemeja hitam lengan panjang dipadu celana jeans biru.
Ketika ditanya wartawan terkait pemeriksaannya, Jefferson tak menjawab. Pria berkacamata itu hanya tersenyum sambil melangkah masuk ke dalam Gedung KPK.
Jefferson diketahui telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor atas kasus penyelewengan APBD Tomohon pada tahun 2006-2008. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair 2 tahun penjara. Dalam kasus ini, ia dinilai merugikan negara sebesar 33,7 miliar.
Semasa menjabat Wali Kota Tomohon, Jefferson dinilai jaksa sudah menarik uang kas daerah tanpa bukti secara berulang-ulang pada 2006-2008. Ia menggunakannya untuk melakukan sejumlah program bantuan sosial fiktif dan untuk kepentingan pribadi.
(bar/fjp)











































