Kasus bermula saat korban dihimpit masalah ekonomi. Lantas ia mendapat tawaran dari temannya menjadi penari di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Korban tertarik dan berangkatlah ia dari Surabaya ke Jakarta pada 4 September 2013. Setibanya di Jakarta, ia dijemput temannya.
Dua hari setelahnya, korban yang masih berusia 14 tahun itu mulai melantai di diskotik di Jalan Gajah Mada, Jakbar. Hal itu ia lakukan hanya 2 minggu karena takut ketahuan orang tuanya. Korban pun berhenti dari tempat itu.
Beberapa hari setelahnya, korban bertemu Celine dan ditawari untuk melayani pria hidung belang. Korban kaget karena belum pernah bersetubuh layaknya suami istri. Namun karena terhimpit ekonomi, korban akhirnya menyanggupinya.
Pertama kali ia menerima job yaitu di sebuah hotel di Tebet. Tapi ia tiba-tiba balik badan karena takut sehingga dimarahi Celine. Dua pekan setelahnya ia menyanggupi melayani om senang karena tidak punya biaya hidup di Ibu Kota. Hal ini terus berlanjut dengan sekali melayani pelanggan mendapat Rp 800 ribu dari Celine.
Aksi Celine mulai terendus polisi dan digerebeklah kawanan tersebut di kontrakan mereka di Pamulang. Celine lalu diadili dan dituntut selama 6 tahun penjara. Siapa nyana, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa lalu banding.
"Menguatkan putusan PN Tangerang tanggal 4 Maret 2015," putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/5/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Syaukat Mursalin dengan anggota Ester Siregar dan Lief Sofijullah. Putusan yang diketok pada 24 April 2015 ini menyatakan Celine terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa," putus majelis tinggi.
(asp/nrl)











































