Teken MoU dengan KPK, DPD Bisa Jadi <i>Whistleblower</i> Kasus di Daerah

Teken MoU dengan KPK, DPD Bisa Jadi <i>Whistleblower</i> Kasus di Daerah

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 10:42 WIB
Teken MoU dengan KPK, DPD Bisa Jadi Whistleblower Kasus di Daerah
Jakarta - Pembukaan masa sidang IV DPD RI diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan KPK. Salah satu poin yang ditekankan dalam nota kali ini adalah mengenai pelaporan LHKPN.

"Komitmen DPD terhadap pemberantasan korupsi masih konsisten. Supaya kita coba pemberantasan baik secara preventif maupun represif," ujar Ketua DPD Irman Gusman saat membuka acara di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).

MoU kali ini merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya ditandatangani. Hal ini bertujuan untuk memperkuat sistem integritas nasional.

Hal-hal yang diatur dalam MoU ini antara lain adalah mengenai pelaporan LHKPN, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan whistleblower's system, dan program serta kegiatan lainnya sesuai kesepakatan DPD dan KPK.

"Setidaknya kalau bapak-ibu mau reses sekarang bisa saya kasih bekal, tapi bukan uang. Jadi misal di daerah bapak-ibu ada kasus yang berhenti, saya bisa titip. 'Gini loh di daerah bapak ada kasus yang sudah lama kita supervisi, tapi kita tak bisa masuk. Kalau bapak-ibu kan punya akses masuk sampai ke kejaksaan'. Ini bekal sekaligus jadi tambahan kerjaan buat bapak-ibu," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam sambutan usai teken MoU.

"Di sini saya kaget disebut Ketua KPK Sementara sama Pak Ketua (DPD). Lucunya lagi, tahun 2006 lalu juga saya yang teken MoU dengan DPD," canda Ruki kemudian.

Para pimpinan KPK yang hadir selain Ruki adalah Indriyanto Seno Aji dan Adnan Pandu Praja. Sementara itu dua Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas juga hadir dalam penandatanganan ini.

(bpn/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini