Sidang MKH diketuai oleh Wakil Komisi Yudisial (KY), Abbas Said dengan anggota Eman Suparman, Imam Anshori Saleh dan Ibrahim. Sedangkan dari unsur Mahkamah Agung (MA), diisi oleh hakim agung Syamsul Ma'arif, Zahrul Rabain dan Sudrajat Dimyati.
"Saudara direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat," ucap Abbas di sidang yang digelar di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Hakim Herman saat bertugas di PN Sibolga, rumahnya pernah digrebek warga pada 22 Agustus 2014. Saat digrebek warga menemukan narkoba jenis sabu. Diduga rumah tersebut seperti sedang mengadakan pesta narkoba.
Herman berhasil kabur namun berhasil ditangkap warga di belakang halaman rumahnya. Di rumah itu juga terdapat 2 teman Herman laki-laki dan 1 teman wanita. Pada Juli 2014, Herman juga pernah digrebek warga sedang berduaan dengan wanita di rumahnya.
(rvk/asp)











































