Fakta Baru Ortu Pengkonsumsi Narkoba yang Telantarkan Anak di Cibubur

Anak Ditelantarkan Ortu

Fakta Baru Ortu Pengkonsumsi Narkoba yang Telantarkan Anak di Cibubur

Niken Widya Yunita - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 10:48 WIB
Fakta Baru Ortu Pengkonsumsi Narkoba yang Telantarkan Anak di Cibubur
Jakarta - Polisi mengungkap perkembangan terbaru dari pasangan suami istri penelantar anak, Utomo Perbowo atau yang disapa Tomi (45) dan Nurindria Sari atau Iin (42). Keduanya mengaku mengkonsumsi barang narkoba lain selain sabu.

Bahkan, status keduanya ditingkatkan karena mengkonsumsi narkoba dan di rumahnya di Citra Gran, Cibubur, ditemukan sabu seberat 0,58 gram. Namun untuk kasus penelantaran anak, status keduanya masih saksi.

Utomo dan istrinya kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Berikut fakta terbaru yang diungkap polisi, seperti dirangkum Selasa (19/5/2015):

Konsumsi 2 Jenis Zat Narkoba

Pihak kepolisian telah memeriksa urine Utomo dan Iin. Dari hasil pemeriksaan keduanya tidak hanya memakai sabu, tetapi juga ekstasi.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak mengungkapkan, pihaknya melakukan tes urine terhadap keduanya dan ditemukan jenis zat narkoba di antaranya, methampetamine, ampethamine, benzoat, morfin dan ganja.

"Tetapi hanya dua yang positif yaitu methamphetamine dan amphetamine (bahan dasar ekstasi)," kata Musyafak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Namun, untuk lebih memastikan lagi, pihak kepolisian akan menyerahkan sampel darah dan urine keduanya ke Puslabfor Polri.

"Karena pemeriksaan urine di Polda Metro Jaya ini sifatnya screening sehingga nanti sampel darah dan urinenya kita kirim ke Puslabfor Polri sebagai legalitas projusticia," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui mengkonsumsi sabu sejak 6 bulan terakhir.

"Pengakuannya pakai sabu saat sedang cuti kerja," katanya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan pasangan suami-istri penelantar anak, Utomo Perbowo dan istrinya, Nurindria Sari, sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,58 gram di rumahnya di Perumahan Citra Gran, Cibubur.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atas penggunaan dan kepemilikan sabu seberat 0,58 gram," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (18/5) malam. Pasca penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui memiliki barang tersebut dan memakainya," ungkapnya.

Selain berdasarkan pengakuan, keduanya juga terbukti positif mengkonsumsi narkotika. Pemeriksaan urine dilakukan pada Jumat (15/5) malam oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

"Untuk legalitas formal, keduanya juga akan dilakukan tes kembali urine dan darahnya di Puslabfor Mabes Polri," tutupnya.

Atas kepemilikan sabu tersebut, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 subsider pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Namun untuk kasus penelantaran anak, pasangan suami istri itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab polisi masih menunggu hasil visum D.

Terpengaruh Rekan Bisnis

Utomo dan Iin mengaku sudah sejak 6 bulan memakai narkoba. Polisi menduga, Utomo terpengaruh kolega bisnisnya sehingga menjadi pemakai narkoba.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto mengatakan, selain berprofesi sebagai dosen teknik STT Muhammdiyah, Cileungsi, Tomi panggilan akrab Utomo ini juga merupakan seorang wirausaha.

"Kemungkinan di lingkungannya sebagai wiraswasta ini yang membuatnya terpengaruh narkoba," kata Eko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Siapkan Tes Kejiwaan

Polisi akan memeriksakan kejiwaan Utomo dan Iin. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis dan juga penyebab keduanya menelantarkan anak.

"Untuk pemerikaan kejiwaan kita sudah siapkan dokter ahli jiwa. Jadi bilamana nanti ada permintaan dari penyidik Subdit Renakta, kita sudah siap," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Musyafak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Namun hingga saat ini, belum ada permintaan pemeriksaan kejiwaan bagi Utomo dan Iin dari penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Musyafak mengatakan, pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya nantinya akan menggunakan sistem kuisioner dan MMPI.

"Kemudian wawancara, dari pelaksanaan tes kejiwaan ini nanti bisa diketahui apakah tersangka ini punya gangguan jiwa ringan, sedang atau berat," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, dari pemeriksaan terkait kasus narkoba, keduanya tampak normal.

"Secara kasat mata mereka normal dan pertanyaan (yang diajukan penyidik) juga jawabannya nyambung," kata Eko.

Dapat Narkoba dari Rekannya

Utomo (Tomi) bekerja sebagai dosen teknik di STT Muhammadiyah, Cileungsi, Bogor. Selain menjadi dosen, Tomi merupakan wirausaha.

Di lingkungan koleganya sebagai wirausaha itulah, Tomi mengenal O, pria yang saat ini diburu polisi karena diduga mensuplai narkoba kepada Tomi.

"Yang jelas dia ini ngambil (narkoba) dari si O ini dan saat ini masih kita kejar," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto, Senin (18/5/2015).

Saat ditanya apakah O termasuk dalam lingkaran sindikat pengedar narkoba yang menjadi target operasi polisi, Eko menegaskan jika O adalah orang baru.

"O ini orang baru. Kita belum tahu siapa O ini," tutupnya.
Halaman 2 dari 6
(Niken Widya Yunita/Nograhany Widhi K)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads