Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015), pukul 09.00 WIB.
Pada sidang sebelumnya yang digelar 5 Mei 2015, Christopher tak lagi menjadi tahanan kejaksaan. Atas jaminan pihak keluarga, ia resmi menjadi tahanan kota โsampai tanggal 31 Juli 2015. Hakim saat itu menyatakan pengalihan penahanan terhadap Christopher karena telah terjadi perdamaian pihak terdakwa โdan para korban.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hari ini, Christopher akan menyampaikan alasan-alasan bahwa dakwaan jaksa tersebut tidak benar. Sidang sendiri akan dipimpin oleh hakim ketua Made Sutisna.
Pada Januari 2015 Christopher hilang kendali saat mengemudikan Outlander milik temannya. Ia menabrak sejumlah kendaraan yang mengakibatkan adanya empat korban jiwa.
(Rina Atriana/Indra Subagja)











































