"Jadi agendanya adalah pembuktian, menyampaikan bukti tertulis, baik dari pemohon maupun kami KPK sebagai termohon. Kami akan sampaikan itu," kata anggota tim hukum KPK yang menangani kasus Hadi Poernomo, Yudi Kristiana di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Sementara itu, Plt pimpinan KPK, Johan Budi sudah menginstruksikan ke tim hukum KPK agar menerapkan 'strategi khusus' untuk menghadapi praperadilan ini. KPK tak akan ragu untuk membuka beberapa dokumen penting yang selama ini hanya bisa dibuka di persidangan pokok. Hal ini sebagai imbas dari putusan MK yang membuat KPK harus membuka alat bukti di persidangan praperadilan.
"KPK akan menerapkan 'strategi khusus' untuk menghadapi praperadilan HP. Semua sudah dipersiapkan tim dari biro hukum," kata Johan, Selasa (19/5/2015).
Sayangnya, Johan tak mau membuka dokumen apa saja yang akan dibuka di persidangan hari ini. Namun, informasi yang didapat, dokumen-dokumen yang akan dibuka adalah beberapa alat bukti yang berkaitan langsung dengan kasus pajak Bank BCA.
(kha/dha)











































