Ahli Hukum: Keluarkan PP Pilkada, Pemerintah Tidak Sopan
Rabu, 16 Feb 2005 15:10 WIB
Jakarta - Pakar hukum Frans Limahelu menilai pemerintah tidak sopan dengan mengeluarkan PP No.6/2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Pasalnya UU No.32/2004 yang menjadi induknya sedang dibahas dalam persidangan judicial review di Mahkamah Konstitusi.Menurut Guru Besar Hukum dari Universitas Airlangga ini, seharusnya pemerintah menghentikan segala persiapan terkait pelaksanaan Pilkada secara langsung sampai ada keputusan dari MK tentang permohonan judial review atas UU No.32/2004."Seharusnya PP No.6/2005 tidak dikeluarkan. Dengan keluarnya PP itu berarti pemerintah tidak sopan, tidak tahu tata krama yang berlangsung karena UU No.32/2004 masih dibahas di MK," katanya.Frans, yang ditemui wartawan di sela-sela persidangan judial review atas UU No.32/2004 di MK, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (16/2/2005), menyatakan PP Pilkada akan batal demi hukum jika MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Koalisi LSM dan 21 KPUD. "Jika UU ini direvisi maka penyelenggaraan pilkada diserahkan pada KPUD karena bukan lagi kewenangan pemerintah daerah dan DPRD. Dan PP itu bisa menjadi pegangan bagi KPU sebagai bahan pembanding dalam penyelenggaraan pilkada," urai Frans.Sementara mantan Menteri Negara Otonomi Daerah Ryaas Rasyid menyatakan belum penerbitan PP sengaja mempengaruhi hakim atau tidak. "Tapi jalan pikiran mereka (pemerintah) adalah selama belum dilarang maka pembahasan akan terus dijalankan," katanya.Menurut Ryaas, selama belum diputuskan oleh MK mungkin pemerintah tidak mau buang waktu dan jalan terus dengan membuat PP Pilkada. "Ini berdasarkan pengalaman saya selama di pemerintahan," demikian Ryaas Rasyid.
(gtp/)











































