“Jadi begini, Roro itu sudah memiliki pelat tersebut di mobil sebelumnya. Kemudian nomor itu ditempel di mobil dia yang pelatnya masih dalam proses. Selama pelat itu milik Roro dia nggak salah, itu pelanggaran bukan pidana,” terang pengacara Roro, Sunan Kalijaga saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2015).
Sunan menemani Roro saat melakukan pelaporan atas seseorang karena diduga melakukan fitnah lewat video di YouTube. Sunan menegaskan, Roro memang memiliki pelat mobil itu di mobil yang lain, dan untuk Ferrari masih dalam proses.
“Itu urusannya pelanggaran, jadi hanya tidak sesuai peruntukannya,” tambah dia.
“Pidana itu kalau itu pelat milik orang lain kemudian dipakai Roro,” tegas dia.
(dha/ndr)











































