Mangkir Diperiksa Jaksa, Wabup Cirebon Dijemput Paksa dan Berakhir di Sel

Mangkir Diperiksa Jaksa, Wabup Cirebon Dijemput Paksa dan Berakhir di Sel

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 18 Mei 2015 21:47 WIB
Mangkir Diperiksa Jaksa, Wabup Cirebon Dijemput Paksa dan Berakhir di Sel
Jakarta - Tidak hadir lagi untuk diperiksa sebagai tersangka, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi akhirnya dijemput paksa oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Usai diperiksa, Tasiya pun ditahan jaksa penyidik untuk keperluan penyidikan.

"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari dari tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan 6 Juni 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Senin (18/5/2015).

Penahanan itu sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Print-62/F.2/Fd.1/05 /2015, tanggal 18 Mei 2015. Tasiya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2015 lalu.

Seharusnya hari ini Tasiya memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dirinya kembali tidak hadir tanpa keterangan sehingga jaksa pun menjemput paksa dirinya.

Tasiya dijemput paksa dari Rusun Muara Baru, Pluit, Jakarta Utara, sekitar pukul 16.15 WIB. Tim jaksa langsung memboyong Tasiya menuju ke kantor Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari proses penyaluran dana bantuan sosial dan hibah serta mengenai ada tidaknya pemotongan terhadap penyaluran dana ataupun kegiatan fiktif yang dilakukan oleh tersangka," kata Tony.

Beberapa waktu silam, jaksa telah menahan 2 tersangka dalam kasus yang menjerat Tasiya. Keduanya yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo yang masing-masing menjabat sebagai DPC Koordinator Penyerahan Bansos.

Kedua tersangka itu ditahan pada Senin (16/2) lalu. Namun Tasiya lepas dari upaya paksa penahanan lantaran berdasarkan pasal 90 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa proses penyidikan yang kemudian berlanjut dengan penahanan kepada kepala daerah yang tersangkut kasus pidana harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pihak Kejagung pun telah berkirim surat ke Kemendagri terkait hal itu.

Sedangkan pada pasal 90 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 juga disebutkan bahwa apabila tidak ada respons dari Kemendagri terhitung 30 hari sejak dikirimkannya surat pemberitahuan tersebut, maka jaksa mempunyai wewenang untuk menahan yang bersangkutan.

‎Tasiya dan kedua tersangka tersangkut dalam kasus korupsi penggunaan APBN Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bansos tahun 2009-2012.Modus yang digunakan yaitu dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp 1,8 miliar.

(dha/kha)


Berita Terkait