"Pelaku itu yakni PR (35) warga Jalan Besar Delitua, Kelurahan Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang," kata Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/5/2015).
Wahyudi mengatakan, penangkapan itu pada Minggu (17/5) petang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, PR kerap mendapat kiriman narkotika jenis sabu dari seorang bandar asal Aceh. Sabu-sabu itu kemudian dipasarkan ke sejumlah kawasan di Medan.
"Saat itu, tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan transaksi. Saat sabu tersebut ditunjukkan, PR langsung ditangkap," Kata Wahyudi.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui PR menjalankan aksinya dengan pelaku inisial MA (25) warga Jalan Baru Marindal, Deliserdang.
"Setelah diketahui, kita langsung memburunya. MA kita amankan di Komplek Gading Vista, Marindal. Kita juga mengamankan 1,2 ons sabu, telepon genggam, 50 plastik klip dan satu timbangan elektrik. Sementara, pemasoknya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, akibat perbuatannya, PR dan MA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancamannya penjara seumur hidup atau paling rendah lima tahun.
(kha/kha)











































