Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo menerangkan, Siti melaporkan suaminya dengan tuduhan penipuan.
"Tersangka mengaku kepada korban bahwa dirinya seorang polisi yang bertugas di Densus 88 Polri," kata Siswo kepada detikcom, Senin (18/55/2015).
Siti menikah dengan pria berusia 40 tahun itu pada Sabtu, 16 Mei 2015 lalu. Hal ini dikuatkan dengan buku nikah yang ditandatangani pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Setelah mengetahui jika suaminya bukan polisi, Siti akhirnya melaporkan suaminya pada Minggu (17/5).
"Tersangka ditangkap pada Minggu (17/5) sekitar jam 16.30 WIB di Kampung Kaliabang Nangka RT 02/04 Kelurahan Perwira, Bekasi Utara," paparnya.
Saat ini kasus tersebut ditangani Polsek Bekasi Utara. Heri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menipu wanita yang dinikahinya itu.
(mei/kha)











































