Sidang Praperadilan BW di PN Jaksel Akan Dipimpin oleh Hakim Ahmad Rifai

Sidang Praperadilan BW di PN Jaksel Akan Dipimpin oleh Hakim Ahmad Rifai

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 18 Mei 2015 18:46 WIB
Sidang Praperadilan BW di PN Jaksel Akan Dipimpin oleh Hakim Ahmad Rifai
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Widjojanto (BW). Hakim yang telah ditunjuk tersebut adalah Ahmad Rifai.

"Untuk praperadilan BW hakimnya sudah ditunjuk, namanya Ahmad Rifai," ucap Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2015).

Namun sayangnya, pihak pengadilan belum memutuskan jadwal sidang untuk permohonan praperadilan BW tersebut. Padahal praperadilan itu sudah diajukan tim kuasa hukum BW sejak Kamis (7/5) lalu.

"Kalau jadwalnya belum, nanti kalau sudah turun akan saya kabari," kata Made.

BW sendiri menggugat penetapan tersangkanya dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). BW siap membuktikan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim tidak sah.

"Kami menggugat karena memang kami merasa penetapan itu tidak sesuai prosedur," ujar pengacara BW, Abdul Fickar Hajar dalam perbincangan, Jumat (8/5) silam.

Gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di PN Jaksel pada Kamis (7/5). Permohonan itu didaftarkan setelah adanya putusan MK pada pekan lalu yang memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP.

MK memberikan kekuasaan praperadilan untuk mengadili status tersangka. Status tersangka inilah yang membuat BW diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK

UU 30 Tahun 2002 memang mengatur pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus dinonaktifkan. Selain penetapan tersangka, hal yang digugat BW dalam praperadilan itu adalah pada proses penangkapan pada 23 Januari 2015 silam.

Langkah BW mengajukan praperadilan itu sebenarnya sudah ditunggu-tunggu oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Jenderal bintang tiga itu menyatakan pihaknya sudah siap dengan gugatan praperadilan.

"Boleh, itu yang saya tunggu. Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW keberatan proses penangkapan, nggak usah cerita sana-sini, ikuti proses hukumnya, praperadilankan, nanti diuji proses penangkapannya sah atau tidak," ujar Budi Waseo beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Bareskrim kembali mengembalikan berkas kasus BW ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (11/5) kemarin. Sebelumnya pihak kejaksaan telah meneliti berkas BW yang diserahkan pertama kali pada Kamis (23/4) tetapi ada yang perlu diperbaiki sehingga dikembalikan ke penyidik Bareskrim.

(dha/kha)


Berita Terkait