"Beliau bilang 'coba DPR pertimbangkan lagi soal revisi UU Pilkada itu, ini kan waktunya sudah terlalu mepet dengan Pilkada serentak', begitu saja. Saya tidak bilang beliau menerima atau menolak, tapi secara implisit dengan bahasa seperti itu bisa jadi menolak," kata Taufik setibanya dari Istana Negara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015).
Kendati seperti itu, Taufik yakin Komisi II akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai rencana revisi UU Pilkada. DPR masih berpikir bahwa masih ada celah di UU Pilkada sehingga harus direvisi.
"Peraturan yang lama kan meminta untuk inkracht atau islah. Kalau inkracht salah satu yang berwenang memutuskan kan Mahkamah Partai, tapi kan Mahkamah Partai sudah demisioner kalau Ketua dan Sekjen demisioner. Ini yang belum diatur," kata Taufik yang sejak awal mengusulkan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi ini.
Dia juga yakin apabila terus menunggu sampai putusan inkracht maka sengketa tak akan sampai pada titik temu. Dikhawatirkan partai bersengketa tak bisa ikut Pilkada serentak tahun ini.
"Batas pendaftaran sudah tinggal sebentar lagi. Kalau mereka masih sengketa sampai tanggal akhir pendaftaran, bagaimana?" ujar dia.
Sementara itu PTUN telah memenangkan gugatan Aburizal Bakrie atas SK Menkum HAM tentang kepengurusan Golkar. Kubu Agung Laksono sebagai pihak terintervensi pun menyatakan akan naik banding atas putusan tersebut.
(Bagus Prihantoro Nugroho/Elvan Dany Sutrisno)











































