Polri-TNI Bukan Berarti di Bawah Komando Menko Polhukam

Polri-TNI Bukan Berarti di Bawah Komando Menko Polhukam

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2005 14:37 WIB
Jakarta - Markas Besar TNI menilai wacana integrasi tugas TNI dan Polri bukan menggabungkan peran, tugas dan fungsi institusi di bawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Tapi, hal itu untuk mengsingkronkan tugas TNI dalam membantu Polri. TNI-Polri bukan berarti di bawah kendali dan komando Menko Polhukam. "Bukan mengintegrasikan peran, tugas dan fungsi dua institusi menjadi satu. Yang dimaksud itu, bagaiaman dia bekerja dalam satu sistem dalam bentuk legal formal untuk mengsingkronkan peran, tugas dan fungsi tentara untuk membantu polisi," jelas Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Sjafrie Sjamsuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2/2005).Hal itu disampaikannya ketika menanggapi pernyataan Menhan Juwono Sudarsono dalam rapat kerja dengan DPR kemarin. Saat itu, Juwono menyatakan pihaknya sedang membuat revisi dan RUU tentang perang TNI dan Polri di bawah koordinasi Menkopolhukam.Menurut Sjafrie, yang dimaksudkan Menhan tentunya bukan untuk menggabungkan institusi TNI dan Polri seperti di masa lalu. "Itu tidak bisa, kedua organisasi ini punya peran, tugas dan fungsi yang berbeda, tidak bisa dijadikan dalam satu organisasi. Tapi dalam konteks menghadapi ancaman di dalam negeri, itu ada penjurunya yang ditunjuk, yaitu kepolisian. Bila TNI dibutuhkan untuk membantu Polri itu atas perintah Presiden. Lalu dibuatkan UU atau PP untuk membantu Polri," katanya.Jadi, kata Sjafrie, apa yang dinyatakan Menhan Juwono Sudarsono masih dalam bentuk wacana dan masih memerlukan penggodokan yang melibatkan semua instansi terkait. Saat ini, lanjutnya, aturan yang mengatur tugas perbantuan TNI kepada Polri memang belum ada. Hanya saja, saat ini masih dalam bentuk koordinasi yang memperlancar tugas keduanya. "Untuk itu yang paling tepat adalah diatur dalam satu sistem dan ini mau disistemakan. Kalau saat ini saya berhubungan dengan Kapolda, Kapolres dan Dandim, tapi kalau ditanya apa aturan mainnya? Itu yang tidak ada, makanya ada pemikiran ke arah itu," jelas Sjafrie lagi.Selama ini, kata Sjafrie, memang ada anggapan tugas TNI membantu Polri tisak singkron, karena memang tidak ada aturan mainnya atau payung hukumnya (legal formalnya, red). "Saya sama anda kalau ada komunikasi, itu singkron. Tapi kalau saya dan anda tidak ada komunikasi, tidak singkron. Nah, kalau ada aturan mainnya (UU/PP), kalau saya kenal anda atau tidak, tinggal sama-sama baca, pada saat kapan, apa saja dan bagaiaman teknis TNI bantu polisi," jelasnya lagi.Setelah era reformasi di mana ada pemisahan TNI dan Polri, menurut Sjafrie, bantuan tugas TNI kepada Polri dalam penanganan kerusuhan, terutama di wilayah 'abu-abu' hanya berdasarkan petunjuk pelaksana saja antara Mabes TNI dan Mabes Polri. Petunjuk pelaksanaan tersebut, kata dia, tidak kuat dan mengikat, sehingga perlu diperkuat dengan legal formal. "Makanya ada pemikiran untuk merevisi UU, tapi itu harus dibicarakan segi tiga, TNI, Polri dan Pemerintah," ujarnya. Jadi, menurut Sjafrie, semua pihak tidak terlalu cepat membicarakan tugas TNI dan Polri di bawah pengendalian Polhukam. Polhukam merupakan kementerian koordinasi antara menteri dan koordinasi tersebut, bukan dalam artian dalam kewenangan pengendalian komando.Menkopolhukam tidak bisa mengendalikan operasional, kecuali mendapat perintah dari Presiden untuk mengeluarkan instruksi seperti dalam kebijakan darurat militer dan darurat sipil.Jadi menurut Sjafrie, semua pihak tidak terlalu cepat membicarakan tugas TNI dan Polri di bawah pengendalian Polhukam. Polhukam merupakan kementerian koordinasi antara menteri dan koordinasi tersebut bukan dalam artian dalam kewenangan pengendalian komando.Menkopolhukam tidak bisa mengendalikan operasional, kecuali mendapat perintah dari Presiden untuk mengeluarkan instruksi seperti dalam kebijakan darurat militer dan darurat sipil. Karena itu, otoritas Menkopolhukam akan tidak layak dan tidak tepat ditempatkan sebagai pengendali, termasuk untuk mengkoordinasikan mengerahkan pasukan TNI dan Polri, mungkin yang dimaksudkan itu lebih tepat pada sistem Dewan Keamanan Nasional (DKN)."Apa yang dimaksudkan itu lebih tepat pasti DKN yang akan mengakomodasi pemikiran tersebut. Tapi semuanya masih dalam pemikiran," kata Sjafrie. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads