"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi 13 kali sejak Oktober 2014, dengan kerugian sebanyak 150,5 meter kabel atau sebesar Rp.34.615.000," kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (18/5/2015).
Surawan menjelaskan, selain mencuri kabel sepanjang 14 meter di antara Stasiun Tanjung Barat dengan Stasiun Lenteng Agung, tiga pelaku itu juga beraksi di delapan stasiun lainnya.
"Total ada 9 TKP," ujarnya.
Kawanan pencuri itu biasa beraksi tengah malam saat kereta tak lagi beroperasi. Dalam aksinya, pelaku memotong kabel dengan gergaji besi. Setelah putus kabel digali dengan tangan kemudian ditarik lalu dimasukkan ke dalam karung. Pelaku lalu mengelupas kabel hasil curiannya untuk dijual.
"Masih kita dalami ke mana pelaku menjual hasil curiannya," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seutas potongan kabel tembaga sekitar 25 meter, satu buah baut penghubung kabel sinyal, satu buah gergaji, satu buah pisau dapur, satu buah pakaian bertuliskan PO Setia Negara, satu buah tas, dan empat buah karung.
"Para tersangka selanjutnya dikenakan pasal 353 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(Idham Khalid/Ikhwanul Khabibi)











































