"Tersangka TS diamankan dari Rusun Muara Baru, Pluit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Senin (18/5/2015).
Tasiya yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon itu diamankan sekitar pukul 16.15 WIB. Tim jaksa tersebut langsung memboyong Tasiya menuju ke kantor Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Tasiya telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung. Akhirnya jaksapun melakukan upaya paksa penjemputan kepada Wabup Cirebon tersebut.
Beberapa waktu silam, jaksa telah menahan 2 tersangka dalam kasus yang menjerat Tasiya. Keduanya yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo yang masing-masing menjabat sebagai DPC Koordinator Penyerahan Bansos.
Kedua tersangka itu ditahan pada Senin (16/2) lalu. Namun Tasiya lepas dari upaya paksa penahanan lantaran berdasarkan pasal 90 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa proses penyidikan yang kemudian berlanjut dengan penahanan kepada kepala daerah yang tersangkut kasus pidana harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pihak Kejagung pun telah berkirim surat ke Kemendagri terkait hal itu.
Sedangkan pada pasal 90 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 juga disebutkan bahwa apabila tidak ada respons dari Kemendagri terhitung 30 hari sejak dikirimkannya surat pemberitahuan tersebut, maka jaksa mempunya wewenang untuk menahan yang bersangkutan.
Tasiya dan kedua tersangka tersangkut dalam kasus korupsi penggunaan APBN Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bansos tahun 2009-2012.Modus yang digunakan yaitu dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp 1,8 miliar.
(dha/fjp)











































