Hal ini disampaikan Ketua DPR Setya Novanto usai menggelar pertemuan Pimpinan DPR-Komisi II dengan Jokowi di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakpus, Senin (18/5/2015).
Ada sekitar 37 legislasi yang belum selesai. Menurut Novanto, DPR sudah melakukan pekerjaannya dengan baik
"Karena DPR sudah melakukan sesuatu pekerjaan yang cukup lama, cukup hati-hati dan cukup kerja keras, namun kita minta kepada presiden, adalah menteri-menteri yang terkait itu untuk bisa segera aktif menyelesaikan legislasi," papar Novanto.
Novanto mengambil contoh revisi UU KUHP. Menurut Novanto, Menkum HAM Yasonna Laoly telah menjanjikan penyerahan naskah akademis pada April lalu. Namun toh hingga bulan Mei itu, DPR juga belum menerimanya.
"Ini bapak presiden akan minta Menkum HAM untuk segera mungkin," lanjutnya lagi.
Revisi RUU KUHP memang merupakan inisiatif DPR dan pemerintah. Draf RUU KUHP datang dari pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Draf itu disetorkan berbarengan dengan draf RUU KUHAP oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin ke DPR pada Maret 2013.
Dalam draf RUU KUHP, hukuman mati dihapus dari pidana pokok. Dalam draf RUU KUHP, hukuman mati menjadi pidana pokok yang bersifat khusus dan sifatnya alternatif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 yang berbunyi pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
(mok/ndr)











































