"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali sejak bulan Juni 2014," kata Wakapolres Jaksel, AKBP Surawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (18/5/2015).
Dua pelaku begal sepeda motor itu masing-masing berinisial, BSA (23) danโ MA (31). Mereka biasa beraksi di berbagai tempat di daerah Jaksel dan Tangerang Selatan seperti Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, Cilandak, Ciputat, Pamulang, dan Serpon.
Dalam beraksi, modus yang digunakan pelaku dengan memepet pengendara lalu merampas sepeda motor milik korban. Namun mereka tidak hanya beraksi di jalan raya saja, sepeda motor yang sedang terparkir juga tak luput dari incaran kawanan begal itu.
"Di mini marketโ, warnet (warung internet), dan lain-lain," ujar Surawan.
Setelah beraksi, kawanan begal itu menjual hasil jajahannya ke penadah dengan inisial AP yang juga telah berhasil dibekuk. Sementara penadah lainnya, VW sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu kepolisian.
"Dijual seharga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta pelaku membagi rata uang hasil penjualan ranmor," tuturnya.
Aksi mereka akhirnya berhasil dihentikan setalah membegal sepeda motor sebanyak 20 kali. Polisi menangkap mereka di depan salah satu pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Tb Simatupang, Cilandak, Jaksel, Sabtu (16/5/2015) sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih, satu unit sepeda motor Hinda Supra warna hitam, delapan lembar plat sepeda motor, tiga buah anak kunci, dan satu buah kunci pas berbentuk segitiga.
"Kepada mereka kita terapkan pasal 365 ayat 1, 2 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun" pungkasnya.
(idh/ndr)











































