β"Untuk mencegah kekosongan, maka DPP yang sah adalah DPP hasil Munas Riau. Jadi pertanyaan tentang pilkada selesai dengan putusan hari ini karena pendaftaran akan dilakukan 26-28 Juli," kata Yusril usai sidang di PTUN, Jl Sentra Baru Primer, Jaktim, Senin (18/5/2015).
Yusril mengatakan putusan pengadilan itu telah mengambil alih SK Menkum HAM yang mengesahkan Agung Laksono cs. SK tersebut disebut Yusril bertentangan dengan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik.
"Pengadilan menyatakan batal dan perintahkan Menkum HAM mencabut (SK), dan dinyatakan untuk mencegah kevakuman hukum kalau ada banding atau kasasi, maka pengadilan menyatakan DPP yang sah adalah hasil Riau tahun 2009," ujarnya.
Terkait peraturan KPU yang mensyaratkan putusan inkrah jika ada banding atas putusan PTUN, Yusril yakin KPU akan mengikuti putusan pengadilan hari ini, yaitu mengembalikan ke kepengurusan hasil Munas Riau.
"Peraturan KPU kan sebelum ada putusan hari ini, maka putusan pengadilan punya kekuatan yang sama termasuk putusan sela. Jadi tak dibedakan," tutur mantan menteri kehakiman itu.
"Jadi kalau ada yang tanya pikada Partai Golkar, maka hasil Riau 2009, ketuanya Pak Aburizal dan Sekjen Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Pak Agung. Jadi Pak Agung silakan ikut," imbuh Yusril tersenyum.
"Kita tunggu saja mungkin Agung banding, kalau tak banding syukur. Kalau banding kita susun kontra memori," tambahnya lagi.
Kubu Agung Laksono dan Kemenkum HAM sudah menyatakan akan banding putusan PTUN Jakarta.
(bal/trq)











































