"S (Sugiharto) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2015).
Penyidik KPK juga memanggil 2 orang dari pihak swasta sebagai saksi untuk Sugiharto. Mereka adalah karyawan Misuko Elektronik Pamuji Dirgantara, dan karyawan PT Solid Arta Global Andreas Karsono.
"Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan untuk tersangka S. Keterangan keduanya dibutuhkan penyidik," imbuh Priharsa.
Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Herianto Batubara/Fajar Pratama)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini