Nasib Anas Urbaningrum di Tangan Artidjo Alkostar Dkk

Nasib Anas Urbaningrum di Tangan Artidjo Alkostar Dkk

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Mei 2015 16:41 WIB
Nasib Anas Urbaningrum di Tangan Artidjo Alkostar Dkk
Jakarta - Kasasi Anas Urbaningrum akhirnya sampai juga ke meja Artidjo Alkostar. Bersama dua hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi, MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap, Anas harus bisa meyakinkan Artidjo dkk jika dirinya tidak bersalah.

"Hakim P3 (ketua majelis-red) Artidjo Alkostar," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (18/5/2015).

Anas mengantongi nomor perkara 1261 K/PID.SUS/2015. Berkas kasasinya sampai ke meja majelis kasasi pada 22 April 2015. Berdasarkan pernyataan Artidjo di berbagai kesempatan, ia mengaku belum pernah sama sekali membebaskan para terdakwa kasus korupsi.

Lalu, apakah Anas tak takut diadili Artidjo Alkostar yang terkenal ganas terhadap koruptor?

"Itu risiko tentunya. Kita harus hormati apapun keputusan MA nanti," kata pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 6 Maret 2015.

Sebagaimana diketahui, Anas dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2014 terkait proyek Hambalang. Pada 4 Februari 2015, hukumannya diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7 tahun penjara. Majelis banding juga mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Tanah itu, pada vonis di PN Tipikor Jakarta dinyatakan disita oleh majelis hakim.

(asp/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini