"Hakim P3 (ketua majelis-red) Artidjo Alkostar," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (18/5/2015).
Anas mengantongi nomor perkara 1261 K/PID.SUS/2015. Berkas kasasinya sampai ke meja majelis kasasi pada 22 April 2015. Berdasarkan pernyataan Artidjo di berbagai kesempatan, ia mengaku belum pernah sama sekali membebaskan para terdakwa kasus korupsi.
Lalu, apakah Anas tak takut diadili Artidjo Alkostar yang terkenal ganas terhadap koruptor?
"Itu risiko tentunya. Kita harus hormati apapun keputusan MA nanti," kata pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 6 Maret 2015.
Sebagaimana diketahui, Anas dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2014 terkait proyek Hambalang. Pada 4 Februari 2015, hukumannya diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7 tahun penjara. Majelis banding juga mengembalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Tanah itu, pada vonis di PN Tipikor Jakarta dinyatakan disita oleh majelis hakim.
(asp/try)










































