Agung Cs: Terselip Kepentingan Kubu Ical di Putusan PTUN Jakarta

Agung Cs: Terselip Kepentingan Kubu Ical di Putusan PTUN Jakarta

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 18 Mei 2015 16:32 WIB
Jakarta - Kubu Agung Laksono mempertanyakan putusan PTUN Jakarta, yang tak hanya mengabulkan gugatan kubu Ical, tapi juga mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009. Putusan itu dinilai mengherankan sebab hal itu tak masuk dalam gugatan kubu Ical.

"Majelis melakukan ultra petita dengan mengembalikan ke Riau yang sudah selesai oleh Munas Bali, Munas Jakarta, Mahkamah Partai atas putusan PN Pusat dan PN Barat," Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa, Senin (18/5/2015).

"Jelas jelas majelis hakim dalam putusannya terselip kepentingan Munas Bali dengan dikembalikannya ke hasil Munas Riau dalam rangka mengikuti pilkada," imbuh mantan Ketua Komisi II DPR ini.

Soal keikutsertaan di pilkada memang tak menjadi materi gugatan kubu Ical. Dalam persidangan-persidangan yang berjalan pun tak pernah ada pembahasan soal hal tersebut.

"Bagaimana kalau putusan inkrah-nya berbeda. Ini ultra petita," ujar Agun.

Dalam putusannya, tiga hakim PTUN Jakarta yang diketuai Teguh Setya Bhakti memutuskan membatalkan SK Menkum HAM. Pengadilan juga memutuskan kepengurusan yang berlaku dan berhak mengikuti pilkada adalah kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009.

Kubu Agung Laksono dan Kemenkum HAM menyatakan banding atas putusan tersebut.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads