"Majelis melakukan ultra petita dengan mengembalikan ke Riau yang sudah selesai oleh Munas Bali, Munas Jakarta, Mahkamah Partai atas putusan PN Pusat dan PN Barat," Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa, Senin (18/5/2015).
"Jelas jelas majelis hakim dalam putusannya terselip kepentingan Munas Bali dengan dikembalikannya ke hasil Munas Riau dalam rangka mengikuti pilkada," imbuh mantan Ketua Komisi II DPR ini.
Soal keikutsertaan di pilkada memang tak menjadi materi gugatan kubu Ical. Dalam persidangan-persidangan yang berjalan pun tak pernah ada pembahasan soal hal tersebut.
"Bagaimana kalau putusan inkrah-nya berbeda. Ini ultra petita," ujar Agun.
Dalam putusannya, tiga hakim PTUN Jakarta yang diketuai Teguh Setya Bhakti memutuskan membatalkan SK Menkum HAM. Pengadilan juga memutuskan kepengurusan yang berlaku dan berhak mengikuti pilkada adalah kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009.
Kubu Agung Laksono dan Kemenkum HAM menyatakan banding atas putusan tersebut.
(trq/van)