PTUN Jakarta Menangkan Ical Cs, Kemenkum HAM Ajukan Banding

PTUN Jakarta Menangkan Ical Cs, Kemenkum HAM Ajukan Banding

M Iqbal - detikNews
Senin, 18 Mei 2015 16:22 WIB
PTUN Jakarta Menangkan Ical Cs, Kemenkum HAM Ajukan Banding
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Menkum HAM membatalkan SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Atas putusan itu, Kemenkum HAM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Kami akan mengajukan banding‎," kata Direktur Tata Negara Dirjen AHU Kemenkumham Tehna Bana Sitepu usai sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru, Jaktim, Senin (18/5/2015).

Tehna mengatakan putusan pengadilan melampaui materi gugatan, di antaranya soal kepengurusan yang kembali ke hasil Munas Riau, termasuk putusan soal pilkada yang tak pernah dibahas di sidang-sidang sebelumnya.

‎"Salah satu pertimbangan hukum hakim mengembalikan kepengurusan Partai Golkar ke hasil Munas Riau. Ini aneh karena tidak masuk poin gugatan," ujarnya.

"Hakim telah melampaui kewenangan," tegas Tehna.

Dalam putusannya, tiga hakim PTUN Jakarta yang diketuai Teguh Setya Bhakti memutuskan membatalkan SK Menkum HAM. Pengadilan juga memutuskan kepengurusan yang berlaku dan berhak mengikuti pilkada adalah kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009.

(bal/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini