"Kami akan mengajukan banding," kata Direktur Tata Negara Dirjen AHU Kemenkumham Tehna Bana Sitepu usai sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru, Jaktim, Senin (18/5/2015).
Tehna mengatakan putusan pengadilan melampaui materi gugatan, di antaranya soal kepengurusan yang kembali ke hasil Munas Riau, termasuk putusan soal pilkada yang tak pernah dibahas di sidang-sidang sebelumnya.
"Salah satu pertimbangan hukum hakim mengembalikan kepengurusan Partai Golkar ke hasil Munas Riau. Ini aneh karena tidak masuk poin gugatan," ujarnya.
"Hakim telah melampaui kewenangan," tegas Tehna.
Dalam putusannya, tiga hakim PTUN Jakarta yang diketuai Teguh Setya Bhakti memutuskan membatalkan SK Menkum HAM. Pengadilan juga memutuskan kepengurusan yang berlaku dan berhak mengikuti pilkada adalah kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009.
(bal/trq)










































