Mengutip seorang pakar hukum tata negara, Yorrys mengatakan selama ini kebanyakan putusan PTUN tak dieksekusi. Menkum Yasonna juga diyakini tak akan menuruti putusan itu.
"Selama ini 85% putusan PTUN tak pernah dieksekusi. Ini pakar tata negara yang mengatakan," kata Yorrys saat dihubungi, Senin (18/5/2015).
Yorrys juga menegaskan masih sebagai pihak yang bisa ikut Pilkada Serentak 2015. Sebab masih memegang SK Menkum HAM. Selama SK itu belum dinyatakan dicabut oleh Menkum HAM, menurut Yorrys SK itu masih berlaku.
"Sekarang kalau Menkum HAM nggak mau mengeksekusi putusan itu, gimana? SK masih berlaku. Itu yang jadi pegangan KPU," ujarnya.
PTUN Jakarta memerintahkan Menkum HAM mencabut SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Kubu Agung Laksono sudah menyatakan akan banding atas putusan ini.
(trq/van)











































