Yorrys: 85% Putusan PTUN Tak Pernah Dieksekusi

Yorrys: 85% Putusan PTUN Tak Pernah Dieksekusi

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 18 Mei 2015 16:15 WIB
Yorrys: 85% Putusan PTUN Tak Pernah Dieksekusi
Jakarta - PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie (Ical) dan memerintahkan Menkum HAM membatalkan SK kepengurusan kubu Agung Laksono. Waketum Golkar Yorrys Raweyai mengatakan putusan itu belum tentu dituruti oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Mengutip seorang pakar hukum tata negara, Yorrys mengatakan selama ini kebanyakan putusan PTUN tak dieksekusi. Menkum Yasonna juga diyakini tak akan menuruti putusan itu.

"Selama ini 85% putusan PTUN tak pernah dieksekusi. Ini pakar tata negara yang mengatakan," kata Yorrys saat dihubungi, Senin (18/5/2015).

Yorrys juga menegaskan masih sebagai pihak yang bisa ikut Pilkada Serentak 2015. Sebab masih memegang SK Menkum HAM. Selama SK itu belum dinyatakan dicabut oleh Menkum HAM, menurut Yorrys SK itu masih berlaku.

"Sekarang kalau Menkum HAM nggak mau mengeksekusi putusan itu, gimana? SK masih berlaku. Itu yang jadi pegangan KPU," ujarnya.

PTUN Jakarta memerintahkan Menkum HAM mencabut SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Kubu Agung Laksono sudah menyatakan akan banding atas putusan ini.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads